
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengawal penyelesaian persoalan registrasi kelompok tani dan kepastian pelaksanaan Kemitraan Konservasi bagi masyarakat di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Langkah tersebut melalui audiensi bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis 10 September 2026.
Hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi bersama anggota Komisi I Yusirwan, Mohammad Reza Berawi, Edward Rasyid, A.M. Syafi’i, dan Putra Jaya Umar. Turut hadir anggota Komisi II Fauzi Heri, Mikdar Ilyas, dan anggota Komisi IV Wahrul Fauzi Silalahi.
Aspirasi itu disampaikan setelah perwakilan masyarakat Pesawaran melakukan aksi di Kejati Lampung dan DPRD Lampung. Masyarakat meminta kepastian dan percepatan program Kemitraan Konservasi serta registrasi kelompok tani, termasuk klarifikasi dan verifikasi dugaan pembongkaran fasilitas dan dugaan pungutan di lapangan.
Pastikan Aspirasi Masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut jelas dan terukur.
“Penyelesaian perlu bertumpu pada data, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan agar kepastian bagi masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan,” ujarnya.
Garinca menjelaskan tindak lanjut akan mengutamakan keterlibatan pengurus kelompok masyarakat sehingga pembahasan tertib dan fokus.
“Data administrasi kelompok, status pengajuan, dan dokumen pendukung akan diverifikasi bersama sebagai dasar penyelesaian,” ujarnya.
DPRD juga mendorong keterbukaan mengenai pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat agar tak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Kemitraan Konservasi Jadi Jembatan
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yayan Ruchyansah menjelaskan sebagian besar kawasan Register 19 merupakan kawasan konservasi dengan pembagian blok yang memiliki fungsi berbeda.
“Pengelolaan harus menjaga kelestarian hutan dan memberikan ruang manfaat ekonomi melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat perlu diarahkan menjadi bagian upaya konservasi. Kemitraan Konservasi menjadi jembatan untuk memberikan kepastian pengelolaan sekaligus mendorong kesejahteraan.
“Diversifikasi komoditas juga perlu dikembangkan agar masyarakat tak hanya bergantung pada kopi, tapi juga buah, pala, hasil hutan bukan kayu, maupun tanaman pelindung,” katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Ahmad Saifullah mengatakan masyarakat di Register 19 telah lama beraktivitas pengelolaan lahan sehingga Kemitraan Konservasi perlu didorong sebagai instrumen kepastian.
“Terhadap dugaan pembongkaran dan pungutan, perlu klarifikasi dan verifikasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak,” katanya
DPRD Dorong Tiga Hal
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menilai ada tiga hal yang perlu didorong bersama agar persoalan di Register 19 dapat segera memperoleh kejelasan.
Pertama, klarifikasi dan verifikasi dugaan pengrusakan gubuk maupun lahan garapan masyarakat.
Kedua, percepatan kepastian akses masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi.
Ketiga, klarifikasi terhadap dugaan pungutan yang disampaikan masyarakat agar diketahui duduk persoalannya.
“Yang paling penting sekarang bagaimana aspirasi masyarakat ini kita dengarkan, lalu diverifikasi bersama. Jangan sampai ada pihak merasa dirugikan. Kita ingin ada kepastian bagi masyarakat, tapi fungsi hutan dan aturan yang berlaku juga tetap harus dijaga,” ujar Wahrul.
Kedepankan Humanis dan Komunikasi
Ia berharap penyelesaian di lapangan dengan pendekatan humanis dan mengedepankan komunikasi.
“Soal aksi-aksi pembongkaran gubuk, ke depan semoga jangan terulang lagi. Lebih bagaimana Polhut Dinas Kehutanan bersikap humanis kepada teman-teman para penggarap,” katanya.
Terkait dugaan pungutan, ia menyerahkan proses klarifikasi dan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan. “Soal pungli, biarkan Kejaksaan Tinggi melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan memverifikasi kembali terhadap data dan dokumen pengajuan registrasi kelompok masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok.
Pembahasan lanjutan pada Senin, 14 September 2026, dengan melibatkan DPRD, Dinas Kehutanan, UPTD terkait, dan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, perwakilan kelompok diminta menyiapkan data kelompok, identitas anggota, dokumen penguasaan lahan atau pengelolaan lahan, foto kondisi lapangan, kronologi, dan dokumen pendukung lainnya. (hms)